Menkum Usul Usia Pensiun Polri 60 Tahun: Keadilan atau Beban Institusi?
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam draf revisi Undang-Undang Polri di Jakarta demi menciptakan aspek keadilan di lingkungan aparat penegak hukum.Kebijakan yang diklaim sebagai bentuk kesetaraan profesi ini justru menuai skeptisisme publik karena dianggap berpotensi besar menghambat proses regenerasi kepemimpinan di internal kepolisian yang sedang membutuhkan penyegaran.Narasi keadilan yang diusung pemerintah dinilai hanya bersifat administratif dan mengabaikan persoalan krusial terkait penumpukan perwira tanpa jabatan yang berisiko membuat struktur organisasi Polri semakin tidak efisien.Tanpa adanya kajian mendalam mengenai dampak operasional, perpanjangan masa dinas ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi birokrasi dan menutup peluang bagi personel muda untuk berkembang lebih cepat.
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengusulkan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dalam draf revisi Undang-Undang Polri di Jakarta demi menciptakan aspek keadilan di lingkungan aparat penegak hukum.
Kebijakan yang diklaim sebagai bentuk kesetaraan profesi ini justru menuai skeptisisme publik karena dianggap berpotensi besar menghambat proses regenerasi kepemimpinan di internal kepolisian yang sedang membutuhkan penyegaran.
Narasi keadilan yang diusung pemerintah dinilai hanya bersifat administratif dan mengabaikan persoalan krusial terkait penumpukan perwira tanpa jabatan yang berisiko membuat struktur organisasi Polri semakin tidak efisien.
Tanpa adanya kajian mendalam mengenai dampak operasional, perpanjangan masa dinas ini dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi birokrasi dan menutup peluang bagi personel muda untuk berkembang lebih cepat.