Informasi Portal

Pedoman Media Siber

Terakhir diperbarui: 04 June 2026

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang digital secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media yang menggunakan jaringan internet untuk menyajikan karya jurnalistik, termasuk teks, foto, audio, video, infografik, dan bentuk interaktif lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan publik, berita dapat dipublikasikan lebih cepat dengan keterangan yang jelas bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.

Redaksi berupaya menjaga keberimbangan, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, dan memperbarui berita ketika terdapat perkembangan atau klarifikasi baru.

3. Konten Buatan Pengguna

Komentar, opini pembaca, atau bentuk kontribusi pengguna lain wajib menghormati hukum, etika, dan hak pihak lain. Konten yang memuat fitnah, ujaran kebencian, kekerasan, pornografi, diskriminasi, atau pelanggaran hak cipta dapat ditolak, disunting, atau dihapus.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Kesalahan faktual akan diperbaiki secepatnya secara terbuka. Hak jawab dan permintaan koreksi dapat diajukan kepada redaksi melalui kanal kontak resmi dengan menyertakan identitas, tautan berita, serta penjelasan bagian yang perlu dikoreksi.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dicabut semata-mata karena tekanan pihak luar. Pencabutan dapat dilakukan jika berita terbukti melanggar hukum, kode etik jurnalistik, norma kesusilaan, atau pertimbangan keselamatan narasumber dan publik.

6. Iklan dan Pemisahan Konten

Konten iklan, advertorial, sponsor, atau kerja sama komersial harus dibedakan dari produk jurnalistik. Redaksi menjaga agar kepentingan komersial tidak mengganggu independensi pemberitaan.

7. Hak Cipta

Setiap penggunaan materi pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak cipta, atribusi, izin, dan ketentuan hukum yang berlaku.

8. Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait pemberitaan diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers.

Sumber acuan: Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, ditandatangani di Jakarta pada 3 Februari 2012. Dokumen resmi dapat dirujuk melalui situs Dewan Pers: Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kembali ke Beranda