Dekret Baru Taliban Legalkan Pernikahan Anak, PBB Beri Peringatan Keras
KABUL - Pemerintah Taliban di Kabul, Afghanistan, secara resmi mengeluarkan dekret baru terkait perceraian yang memicu kecaman keras dari PBB karena dinilai secara sistematis melegalkan praktik pernikahan anak.Aturan kontroversial ini mewajibkan anak perempuan untuk menunggu hingga masa pubertas sebelum diperbolehkan secara hukum untuk mengajukan pembatalan atau keluar dari ikatan pernikahan.Langkah ini dianggap sebagai kemunduran fatal dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak-anak di negara yang kian terisolasi tersebut.Dekret tersebut juga memberlakukan syarat mediasi wajib bagi perempuan yang berupaya melarikan diri dari suami yang melakukan kekerasan domestik.Kebijakan ini sangat mengkhawatirkan karena justru berpotensi memaksa korban untuk kembali ke tangan pelaku kekerasan di bawah kedok mediasi formal pemerintah.Alih-alih memberikan perlindungan, aturan ini justru mempersempit ruang keadilan dan membahayakan nyawa perempuan yang mencari keselamatan dari rumah tangga yang abusif.PBB memperingatkan bahwa formalisasi pernikahan anak melalui undang-undang ini akan memberikan dampak psikologis dan kesehatan yang permanen bagi generasi muda Afghanistan.Kebijakan diskriminatif ini menunjukkan pengabaian total terhadap standar kemanusiaan internasional yang seharusnya melindungi anak-anak dari eksploitasi.Dunia internasional kini mendesak pembatalan aturan tersebut guna mencegah normalisasi penindasan terhadap perempuan atas nama hukum negara.
KABUL - Pemerintah Taliban di Kabul, Afghanistan, secara resmi mengeluarkan dekret baru terkait perceraian yang memicu kecaman keras dari PBB karena dinilai secara sistematis melegalkan praktik pernikahan anak.
Aturan kontroversial ini mewajibkan anak perempuan untuk menunggu hingga masa pubertas sebelum diperbolehkan secara hukum untuk mengajukan pembatalan atau keluar dari ikatan pernikahan.
Langkah ini dianggap sebagai kemunduran fatal dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak-anak di negara yang kian terisolasi tersebut.
Dekret tersebut juga memberlakukan syarat mediasi wajib bagi perempuan yang berupaya melarikan diri dari suami yang melakukan kekerasan domestik.
Kebijakan ini sangat mengkhawatirkan karena justru berpotensi memaksa korban untuk kembali ke tangan pelaku kekerasan di bawah kedok mediasi formal pemerintah.
Alih-alih memberikan perlindungan, aturan ini justru mempersempit ruang keadilan dan membahayakan nyawa perempuan yang mencari keselamatan dari rumah tangga yang abusif.
PBB memperingatkan bahwa formalisasi pernikahan anak melalui undang-undang ini akan memberikan dampak psikologis dan kesehatan yang permanen bagi generasi muda Afghanistan.
Kebijakan diskriminatif ini menunjukkan pengabaian total terhadap standar kemanusiaan internasional yang seharusnya melindungi anak-anak dari eksploitasi.
Dunia internasional kini mendesak pembatalan aturan tersebut guna mencegah normalisasi penindasan terhadap perempuan atas nama hukum negara.