BI dan Kemenag Kaltim Sasar Wakaf Kampus, Efektifkah Perkuat Ekonomi Syariah?
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait literasi wakaf di lingkungan perguruan tinggi pada pembukaan Kaltim Halal Festival di Samarinda, Jumat (8/5/2026), guna memacu penguatan ekonomi syariah daerah.Meskipun langkah ini diklaim strategis, keberhasilan program wakaf kampus patut dipertanyakan efektivitasnya mengingat mahasiswa umumnya belum memiliki kemandirian finansial yang stabil untuk menjadi wakif atau pemberi wakaf.Sinergi ini juga berisiko terjebak pada seremoni formalitas belaka jika tidak dibarengi dengan transparansi sistem pengelolaan dana yang akuntabel serta jaminan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan secara produktif.Pemerintah dan otoritas moneter perlu membuktikan bahwa literasi ini bukan sekadar upaya mobilisasi dana masyarakat, melainkan skema ekonomi yang mampu memberikan dampak nyata di tengah keraguan publik terhadap birokrasi lembaga pengelola wakaf.
SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait literasi wakaf di lingkungan perguruan tinggi pada pembukaan Kaltim Halal Festival di Samarinda, Jumat (8/5/2026), guna memacu penguatan ekonomi syariah daerah.
Meskipun langkah ini diklaim strategis, keberhasilan program wakaf kampus patut dipertanyakan efektivitasnya mengingat mahasiswa umumnya belum memiliki kemandirian finansial yang stabil untuk menjadi wakif atau pemberi wakaf.
Sinergi ini juga berisiko terjebak pada seremoni formalitas belaka jika tidak dibarengi dengan transparansi sistem pengelolaan dana yang akuntabel serta jaminan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan secara produktif.
Pemerintah dan otoritas moneter perlu membuktikan bahwa literasi ini bukan sekadar upaya mobilisasi dana masyarakat, melainkan skema ekonomi yang mampu memberikan dampak nyata di tengah keraguan publik terhadap birokrasi lembaga pengelola wakaf.