Kejati Kaltim Sita Rp57,45 Miliar Kasus Korupsi PT IMB Group
Hukum & Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57,45 Miliar Kasus Korupsi PT IMB Group

Dan 21 May 2026 6 tayangan

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp57,450 miliar di Samarinda sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT IMB Group.

Iklan

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp57,450 miliar di Samarinda sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT IMB Group.

Penyitaan ini merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan penerimaan negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa dana fantastis tersebut kini diamankan sebagai barang bukti atas praktik korupsi sistematis yang mencederai integritas pengelolaan barang milik negara.

Meski penyitaan dilakukan, publik tetap memberikan sorotan kritis agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengembalian uang, melainkan harus menjatuhkan hukuman maksimal bagi para aktor intelektual guna memberikan efek jera terhadap penjarah kekayaan negara.

#Ekonomi #Nasional #Indonesia #Ekonomi & Bisnis #Olahraga