DPRD DKI Temukan 15 Gedung Tak Miliki SLF, Keamanan Publik Terancam
JAKARTA - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta mengejutkan mengenai 15 gedung di Ibu Kota yang nekat beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi mengabaikan standar keselamatan demi keuntungan semata.Temuan ini mengungkap bahwa mayoritas gedung yang diperiksa, yakni 15 dari total 23 bangunan, terbukti melanggar aturan administratif dan teknis yang sangat krusial bagi keamanan publik.Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta sikap keras kepala para pemilik gedung yang secara sengaja mengabaikan regulasi meski telah lama beroperasi di jantung kota.DPRD DKI Jakarta kini mendesak pemberian sanksi berat dan penghentian operasional bagi gedung-gedung nakal tersebut guna memastikan keselamatan warga tidak digadaikan oleh kepentingan bisnis.
JAKARTA - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta mengejutkan mengenai 15 gedung di Ibu Kota yang nekat beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi mengabaikan standar keselamatan demi keuntungan semata.
Temuan ini mengungkap bahwa mayoritas gedung yang diperiksa, yakni 15 dari total 23 bangunan, terbukti melanggar aturan administratif dan teknis yang sangat krusial bagi keamanan publik.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta sikap keras kepala para pemilik gedung yang secara sengaja mengabaikan regulasi meski telah lama beroperasi di jantung kota.
DPRD DKI Jakarta kini mendesak pemberian sanksi berat dan penghentian operasional bagi gedung-gedung nakal tersebut guna memastikan keselamatan warga tidak digadaikan oleh kepentingan bisnis.