Blackout Sumatra Makan Korban Jiwa, PLN Didesak Beri Kompensasi
Lainnya

Blackout Sumatra Makan Korban Jiwa, PLN Didesak Beri Kompensasi

Dan 25 May 2026 9 tayangan

PALEMBANG - Pemadaman listrik total atau blackout melanda wilayah Sumatra sejak Jumat (22/05) hingga Minggu (24/05) dan memicu krisis kemanusiaan serta ekonomi mendalam bagi masyarakat setempat.Insiden fatal ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas harian warga, tetapi juga dilaporkan telah merenggut korban jiwa serta menyebabkan kerugian finansial yang sangat signifikan bagi para pelaku bisnis.Kegagalan sistemik PLN ini mengundang kritik tajam dari berbagai pihak karena perusahaan pelat merah tersebut dianggap lalai dalam memitigasi risiko serta menjaga keandalan infrastruktur energi nasional.Masyarakat kini menuntut pertanggungjawaban nyata mengingat dampak yang ditimbulkan jauh melampaui sekadar masalah teknis, melainkan sudah menyentuh aspek keselamatan publik.Para pakar hukum dan praktisi bisnis menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan kompensasi penuh atas seluruh kerugian materiil maupun imateriil yang diderita konsumen.Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen internal PLN demi mencegah terulangnya bencana energi serupa yang sangat merugikan rakyat di masa depan.

Iklan

PALEMBANG - Pemadaman listrik total atau blackout melanda wilayah Sumatra sejak Jumat (22/05) hingga Minggu (24/05) dan memicu krisis kemanusiaan serta ekonomi mendalam bagi masyarakat setempat.

Insiden fatal ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas harian warga, tetapi juga dilaporkan telah merenggut korban jiwa serta menyebabkan kerugian finansial yang sangat signifikan bagi para pelaku bisnis.

Kegagalan sistemik PLN ini mengundang kritik tajam dari berbagai pihak karena perusahaan pelat merah tersebut dianggap lalai dalam memitigasi risiko serta menjaga keandalan infrastruktur energi nasional.

Masyarakat kini menuntut pertanggungjawaban nyata mengingat dampak yang ditimbulkan jauh melampaui sekadar masalah teknis, melainkan sudah menyentuh aspek keselamatan publik.

Para pakar hukum dan praktisi bisnis menegaskan bahwa PLN memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan kompensasi penuh atas seluruh kerugian materiil maupun imateriil yang diderita konsumen.

Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap manajemen internal PLN demi mencegah terulangnya bencana energi serupa yang sangat merugikan rakyat di masa depan.

#Ekonomi #Nasional #Indonesia #Ekonomi & Bisnis #Olahraga